Kembali ke Artikel
Rukun dan Syarat Nikah: Kesalahan yang Sering Terjadi di Masyarakat
Fiqih Nikah
6 views

Rukun dan Syarat Nikah: Kesalahan yang Sering Terjadi di Masyarakat

Oleh Admin Taarufin

Pengantar

Rukun nikah dan syarat sah nikah menjadi pedoman dalam menjalankan pernikahan yang diridhoi Allah. Di tengah praktik ta aruf dan budaya modern, banyak kesalahan yang muncul terkait muntahni, wali, mahar, saksi, dan ketentuan akad. Sebagai umat Islam, kita diajarkan untuk mengikuti rukun dan syarat yang diatur dalam Al-Quran dan Hadits shahih agar nikah menjadi ikatan yang memenuhi hak masing–masing pihak tanpa menimbulkan keruh dan sengsara di kemudian hari. Dalam kajian fiqh pernikahan, rukun nikah adalah inti dari akad, sedangkan syarat sah nikah adalah kondisi yang menjamin keabsahan pernikahan secara syariah.

Rukun Nikah menurut Mayoritas Ulama

Rukun nikah adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar akad nikah sah secara syariah. Secara umum, ulama sepakat pada beberapa elemen berikut:

  • Ijab dan Qabul em adalah akad yang mengikat antara pihak mempelai pria dengan pihak mempelai wanita atau wakilnya. Ijab-qabul harus jelas dan dilakukan dalam satu majlis, sehingga tidak terjadi kerancuan tentang niat dan identitas pihak yang terikat akad.
  • Mahr em atau mahr adalah hak wanita yang wajib dipenuhi oleh suami sejak akad. Mahr menunjukkan penghormatan terhadap istri dan tidak boleh diabaikan meski nilainya kecil. Allah berfirman tentang kewajiban memberikan mahr kepada istri sebagai hak yang harus dipenuhi.
  • Wali bagi mempelai wanita em adalah pengawal hak istri dalam akad nikah. Secara umum, wali hadir untuk menjaga kepentingan wanita, terutama bagi yang masih lajang. Keberadaan wali menjadi syarat bagi sebagian mazhab dalam akad nikah, meski ada perbedaan pendapat terkait status wali bagi wanita dewasa yang sudah memiliki akal sehat dan persetujuan yang jelas.
  • Saksi em dua orang saksi yang adil biasanya diperlukan untuk menguatkan keabsahan akad. Saksi berfungsi menjamin transparansi dan menghindari adanya unsur paksaan atau manipulasi dalam proses nikah.
  • Kebersihan identitas dan keabsahan pihak yang menikah em, yaitu keislaman, kesehatan akal, serta tidak adanya halangan syar’i yang menghalangi pernikahan seperti mahrom tertentu.

Ijab Qabul secara Praktik

Ijab qabul harus dilakukan secara eksplisit dan jelas. Pada praktiknya, wali atau wakilnya mengucapkan ijab, lalu pihak calon pria membalas dengan qabul, atau sebaliknya jika pasangan laki-laki mengucapkan ijab dan wanita/wali menjawab dengan qabul. Keduanya harus hadir dalam satu majlis, sehingga tidak ada ambigu tentang kesiapan dan persetujuan kedua belah pihak.

Wali, Mahar, dan Saksi dalam Konteks Nikah

Wali berperan penting sebagai penjaga hak istri. Mahar sebagai hak wanita wajib ditegakkan. Saksi berfungsi sebagai saksi atas akad yang terjadi. Ketiganya diatur untuk menjaga keabsahan dan keadilan dalam pernikahan, serta melindungi hak-hak pasangan di masa depan.

Syarat Sah Nikah

Syarat sah nikah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah secara syariah. Beberapa syarat ini merupakan ketetapan umum yang dipegang oleh ulama fiqh:

  • Islam em kedua calon mempelai wajib beragama Islam untuk sah secara syariah. Pernikahan dengan non muslim memiliki aturan khusus di kalangan tertentu.
  • Baligh dan berakal em kedua belah pihak harus berusia baligh (dewasa secara syariah) dan berakal sehat, bukan dalam keadaan gila atau terpaksa karena hal yang tidak wajar.
  • Wali hadir pada akad em bagi mempelai wanita sebagai penjaga haknya. Dalam beberapa madhab, wali menjadi syarat sah bagi wanita yang belum menikah; untuk wanita dewasa yang memiliki persetujuan jelas, beberapa mazhab memberikan kelonggaran sesuai konteks.
  • Mahr ditetapkan em mahr harus ditentukan pada akad atau setidaknya disepakati sebagai bagian dari persiapan nikah. Ini menghindari sengketa di kemudian hari terkait hak istri.
  • Saksi dua orang yang adil em umum diterapkan untuk menguatkan keabsahan akad nikah. Saksi berperan sebagai saksi atas peristiwa akad.
  • Ijab-qabul yang jelas em akad harus dilakukan secara eksplisit tanpa ambigu agar tidak menimbulkan perselisihan kemudian hari.
  • Rida dan tanpa paksaan em kedua belah pihak menikah atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun. Nikah paksa adalah pelanggaran syariat dan hak asasi manusia.

Kesalahan yang Sering Terjadi di Masyarakat

Berikut beberapa kesalahan umum yang sering terjadi sehubungan dengan rukun dan syarat nikah, beserta penjelasan singkat tentang cara menghindarinya:

  • Tidak melibatkan wali pada akad nikah em terutama bagi wanita yang masih lajang. Padahal wali adalah pelindung hak istri dan menjaga agar akad berjalan sesuai syariat. Solusi: libatkan wali sah sesuai undangan mazhab yang dianut, atau gunakan wakil wali jika diizinkan secara syariat.
  • Ma h r tidak jelas atau tidak diberikan em mahr yang tidak ditetapkan di awal dapat menimbulkan sengketa di masa depan. Solusi: tetapkan mahr secara tertulis atau dalam catatan akad yang jelas sebelum ijab qabul.
  • Saksi tidak cukup atau tidak adil em kadang terjadi penolakan saksi karena tidak memahami peran mereka. Solusi: pastikan ada dua saksi adil yang hadir pada saat akad dan saksikan prosesnya secara transparan.
  • Ijab qabul tidak jelas atau dilakukan secara tertutup em akad yang dilakukan tanpa kejelasan bisa mengakibatkan kekosongan hukum. Solusi: lakukan akad di hadapan dua saksi dan pelajari konten akad yang disetujui kedua pihak.
  • Pernikahan tanpa persetujuan bebas dari paksaan em pernikahan dengan unsur paksaan menimbulkan keretakan hak istri dan anak di masa depan. Solusi: pastikan persetujuan datang dari kedua pihak secara tanpa tekanan.
  • Penundaan syarat sah seperti mahr atau saksi tanpa alasan jelas em menunda bagian-bagian krusial ini dapat membuat akad tidak sah. Solusi: tetapkan semua syarat sebelum acara dan pastikan mereka hadir secara sah.
  • Perkawinan siri atau tanpa pendaftaran resmi em hal ini berisiko menimbulkan masalah hukum dan hak-hak pasangan. Solusi: daftarkan nikah di kantor urusan agama atau lembaga terkait untuk mendapatkan pengesahan negara.
  • Pembatasan hak istri secara ekonomi atau moral em sering terjadi karena ketidakjelasan hak nafkah, tempat tinggal, atau hak-hak lainnya. Solusi: jelaskan hak nafkah, tempat tinggal, dan kewajiban lain secara tertulis saat akad.

Tips Praktis untuk Memperbaiki dan Mencegah Kesalahan

Beberapa langkah praktis yang disarankan untuk memastikan nikah sah dan adil menurut syariat:

  • Konsultasi dengan ulama atau guru fiqh em sebelum menikah untuk memahami rukun, syarat sah, dan hak serta kewajiban masing–masing pihak.
  • Daftarkan nikah secara resmi em untuk mendapatkan pengakuan hukum negara dan perlindungan hak pasangan serta anak di masa depan.
  • Persiapkan mahr secara jelas em tetapkan mahr sebagai hak istri dan catat dalam perjanjian akad.
  • Siapkan saksi yang adil em pilih saksi yang memahami peran mereka dan hadir pada saat akad.
  • Jelaskan hak nafkah dan kewajiban sejak awal em nafkah, tempat tinggal, pendidikan anak, dan perencanaan masa depan harus dibicarakan dan dicatat secara adil.
  • Pastikan niat dan persetujuan bebas em tidak ada unsur paksa atau tekanan dari pihak manapun. Persetujuan adalah bagian penting dari rukun dan syarat sah.

Ringkasannya

Rukun nikah yang meliputi ijab qabul, wali, mahr, saksi, serta kejelasan identitas dan persetujuan menjadi pondasi pernikahan yang sah dalam Islam. Syarat sah nikah menegaskan bahwa Islam, baligh, akal sehat, kehadiran wali, kejelasan mahr serta saksi adil, dan ijab qabul yang jelas adalah pilar penting. Kesalahan umum seperti ketiadaan wali, mahr yang tidak jelas, saksi tidak cukup, atau nikah siri berisiko membatalkan atau merugikan hak pasangan. Dengan memahami ketentuan ini, pasangan ta’aruf dapat membentuk ikatan yang kuat, harmonis, dan berjalan sesuai syariat, sambil menjaga hak-hak istri, suami, dan anak di masa depan.

Siap Memulai Perjalanan Ta'aruf?

Daftar sekarang dan temukan pasangan hidup sesuai syariat Islam

Daftar Gratis