Kembali ke Artikel
Nikah Taaruf: Konsep, Batasan, dan Praktiknya Menurut Sunnah
Fiqih Nikah
12 views

Nikah Taaruf: Konsep, Batasan, dan Praktiknya Menurut Sunnah

Oleh Admin Taarufin

Pengertian Nikah Taaruf

Nikah taaruf adalah prosedur perkenalan antara calon suami dan calon istri dengan tujuan menuju pernikahan yang diridhoi Allah. Ta'aruf dilakukan tanpa unsur maksiat, tanpa hazing hubungan yang melibatkan hal-hal haram, dan selalu berada dalam naungan syariat. Tujuan utamanya adalah melihat kesesuaian akhlak, iman, dan kesiapan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran.

Landasan Syariat: Al-Quran dan Hadis Shahih

Al-Quran

Beberapa landasan utama dalam pernikahan Islami adalah ajaran tentang pernikahan sebagai ikatan suci yang mengikat dua insan untuk saling melengkapi. Di antara ayat-ayat yang relevan adalah:

  • Surah An-Nur 24:32 yang memerintahkan untuk menikahkan orang-orang yang layak di antara kalian dan orang-orang yang yakin menjaga kemulian diri. Ayat ini menegaskan bahwa upaya mempersatukan dua insan melalui pernikahan adalah hal yang dianjurkan.
  • Surah Ar-Rum 30:21 mengandung kemukjizan bahwa Allah menjadikan pasangan dari diri manusia agar mereka merasa tenang dan saling mencintai, membangun keluarga yang damai.
  • Surah An-Nisa 4:4 menekankan pentingnya mahar sebagai hak istri yang diberikan oleh suami kepada isterinya.

Hadis Shahih

Beberapa hadits shahih menjadi pedoman dalam praktik nikah taaruf:

  • Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil. Hadits ini menekankan pentingnya peran wali bagi wali bagi perempuan dan saksi sebagai saksi sah dalam akad nikah.
  • Hadis-hadis yang menekankan perlunya menjaga adab dan tidak terjerumus ke dalam khalwat (berduaan tanpa mahram) sebelum nikah, sehingga ta'aruf dilakukan dengan batasan yang syar'i, misalnya melalui wali, mahram, atau perantara keluarga yang menjaga kehormatan.

Dengan landasan ini, hafalkan bahwa tujuan ta'aruf adalah menemukan pasangan yang saling membangun keimanan dan kebaikan, bukan sekadar memenuhi hasrat atau memenuhi gengsi sosial.

Prinsip Dasar Nikah Taaruf

Beberapa prinsip kunci yang membedakan ta'aruf dari praktik-praktik non-syariah adalah:

  • Tujuan jelas: ta'aruf bertujuan menikah, bukan berpacaran, berambisi menggapai duniawi semata, atau melakukan hal-hal yang bertentangan syariat.
  • Moderasi dan kehati-hatian: menjaga batas antara laki-laki dan perempuan non-mahram, menghindari khalwat, serta melibatkan wali/mahram atau perantara yang syar'i.
  • Seleksi berdasarkan akhlak dan iman: penekanan pada akhlak, istiqamah dalam ibadah, dan kemampuan menafkahi di masa depan.
  • Transparansi syarat: mahar, hak istri, nafkah, hak suami istri, serta tanggung jawab keluarga didiskusikan secara jelas sejak awal.

Batasan dan Etika Ta'aruf

Ta'aruf harus berada dalam koridor syariat. Beberapa batasan utama meliputi:

  • Khalwat terlarang: hindari pertemuan berdua tanpa adanya mahram atau pelindung syar'i. Ta'aruf sebaiknya dilakukan melalui keluarga, wali, atau perantara yang bertanggung jawab.
  • Persetujuan kedua calon: peran kedua pihak adalah penting. Tanpa ridha kedua belah pihak, proses tidak sah secara syar'i.
  • Menjaga aurat dan adab: berpakaian sopan, bercakap dengan sopan, dan tidak mengumbar detail pribadi yang tidak perlu.
  • Kejujuran dalam niat: tidak ada motif menipu, menunda-nunda, atau mengeksploitasi pihak lain.
  • Keterlibatan wali atau guardian: sesuai madzhab dan situasi, wali anak perempuan sangat dianjurkan untuk menilai kemaslahatan.

Rukun Nikah dan Syarat Sah Nikah

Secara umum, rukun nikah mencakup elemen-elemen berikut:

  • Wali: seorang laki-laki dewasa yang adil dari pihak perempuan. Wali berperan memastikan bahwa pernikahan berlangsung adil dan sesuai syariat.
  • Mahar: hak istri yang ditentukan oleh kedua pihak (suami-istri) dan wajib disebutkan dalam akad. Maḥar diwajibkan dan tidak boleh diabaikan.
  • Ijab-qabul: pernyataan atau ikrar akad nikah yang dilakukan secara jelas antara pihak wali (atau wakilnya) dan calon suami di hadapan saksi.
  • Saksi: dua saksi yang adil dan menyaksikan ijab-qabul sebagai bukti sahnya akad nikah.
  • Calon suami dan calon istri: kedua pihak yang muncul untuk menikah dan memberikan persetujuan tanpa paksaan.

Catatan penting: - Mayoritas madzhab mewajibkan adanya wali bagi perempuan yang masih dianggap membutuhkan pengawasan wali untuk menjaga kepentingannya. Dalam beberapa keadaan, jika wali tidak ada atau tidak layak, wali hakim (qadi) dapat menggantikan peran tersebut. - Syarat sah nikah juga mencakup keutuhan iman dan akhlak pasangan; pernikahan tidak sah jika salah satu pihak belum mukmin atau terikat hal-hal haram.

Mahar: Hak dan Praktiknya

Mahar (mahr) adalah hak istri yang wajib dibayarkan oleh suami. Mahar tidak boleh dipandang sebagai harga wanita, melainkan hak istri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan. Menetapkan mahar secara jelas sebelum akad sangat dianjurkan karena menghindari perselisihan di kemudian hari. Allah berfirman dalam Surah An-Nisa 4:4: “Berikanlah kepada perempuan-perempuan itu mahar mereka sebagai suatu kewajiban.”

Beberapa prinsip terkait mahar:

  • Mahar boleh berupa sesuatu yang bernilai, baik berupa uang maupun barang; namun sebaiknya disepakati antara calon suami-istri dan keluarga.
  • Jika pasangan tidak memiliki kemampuan, mahar bisa disepakati dalam bentuk sederhana, selama tidak melanggar syariat.
  • Mahar tidak boleh menjadi beban yang membuat pernikahan tidak terlaksana; keadilan dan kehati-hatian tetap menjadi prioritas.

Saksi dan Tata Cara Akad

Akad nikah dilakukan dengan ijab-qabul yang jelas di hadapan dua saksi yang adil dan wali. Saksi diwajibkan hadir agar pernikahan memiliki landasan publik dan tidak terjadi perselisihan di kemudian hari. Tata cara akad biasanya meliputi:

  • Wali menyampaikan ijab dari pihak perempuan, misalnya: “Saya nikahkan anak saya/saudari saya dengan si fulan.”
  • Calon suami menjawab: “Saya terima nikahnya.”
  • Diucapkan mahar yang telah disepakati di depan saksi.

Praktik Nikah Taaruf: Langkah-langkah Praktis

Berikut panduan praktik ta'aruf yang sesuai syariah dan menjaga marwah keluarga:

  • Persiapan niat: pastikan tujuan utama adalah membentuk keluarga sakinah dengan iman dan taqwa. Niat yang jelas menjadi fondasi ta'aruf yang sehat.
  • Melibatkan wali/mahram: ajukan ta'aruf melalui wali, ayah, kakek, atau wali hakim jika diperlukan. Perantara keluarga yang dipercayai juga bisa membantu proses pemeriksaan latar belakang dan akhlak.
  • Penilaian akhlak dan iman: fokus pada kualitas akhlak, konsistensi ibadah, dan komitmen terhadap syariat. Pertanyaan seputar niat menikah, tanggung jawab keluarga, serta rencana nafkah perlu dijawab dengan jelas.
  • Pembahasan syarat pernikahan: mahar, nafkah, hak istri, batasan hubungan sebelum akad, serta rencana masa depan keluarga dibahas secara transparan.
  • Maklumat publik dan etika komunikasi: gunakan jalur komunikasi yang jelas, hindari berkomunikasi berlebihan secara pribadi tanpa orang tua/mahram. Jika diperlukan, gunakan perantara keluarga atau program ta'aruf yang diawasi secara syar'i.
  • Proses akad: setelah kedua pihak sepakat, lakukan akad nikah dengan ijab-qabul dihadapan wali dan dua saksi. Pastikan mahar disebutkan secara jelas.
  • Pelaksanaan setelah akad: resmi menjadi suami-istri, rencanakan pertemuan keluarga, persiapan mahr, serta langkah-langkah membangun rumah tangga sesuai ajaran Islam.

Penutup: Ta'aruf sebagai Jalan Menuju Pernikahan Berkah

Ta'aruf adalah upaya menjaga kemuliaan dan kesucian hubungan antara laki-laki dan perempuan yang hendak menikah. Dengan menegakkan rukun nikah, syarat sah, dan etika ta'aruf yang jelas, kita menunaikan tuntunan Rasulullah ﷺ dan menjaga diri dari berbagai bentuk kemungkaran yang bisa menghancurkan ikatan suci. Semoga setiap langkah ta'aruf kita senantiasa berada di bawah lindungan Allah, membawa kepada pernikahan yang diberkahi. Allahu a'lam bi ash-shawab.

Siap Memulai Perjalanan Ta'aruf?

Daftar sekarang dan temukan pasangan hidup sesuai syariat Islam

Daftar Gratis