Kembali ke Artikel
Mahar dalam Pernikahan: Antara Kewajiban Syariat dan Tradisi
Fiqih Nikah
23 views

Mahar dalam Pernikahan: Antara Kewajiban Syariat dan Tradisi

Oleh Admin Taarufin

Mahar dalam pernikahan adalah bagian penting dari hak istri yang bersumber dari syariat Islam. Secara umum, mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai syarat sahnya akad nikah dan upaya menjaga kemuliaan rumah tangga. Di banyak komunitas, mahar sering kali diperlakukan sebagai simbol kemewahan budaya; namun sejatinya mahar adalah kewajiban syariat yang memiliki tujuan menjaga adab, keadilan, dan tanggung jawab finansial bagi kedua belah pihak. Dalam artikel ini, kita menelusuri bagaimana mahar seharusnya dilaksanakan sesuai Al-Quran dan Hadis shahih, serta bagaimana rukun nikah, wali, saksi, dan syarat sah nikah berkomponen dalam kerangka syar’i, lalu membahas bagaimana ta’aruf dapat berjalan dengan tetap menjaga prinsip-prinsip ini.

Pengantar: Mahar sebagai hak istri dan alat menjaga keharmonisan rumah tangga

Mahar tidak boleh dipandang sekadar adat atau tradisi belaka. Ia adalah hak yang ditetapkan untuk melindungi martabat istri, mengikat tanggung jawab suami, serta menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan yang disertai dengan hak-hak tertentu. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan bahwa mahar harus diberikan, dan ia bisa berupa apa saja yang disepakati antara pasangan selama tidak mengandung unsur maksiat atau kemadharatan. Praktik mahar yang adil dan sesuai kemampuan suami mempengaruhi kelancaran proses akad nikah serta kelanggengan rumah tangga kedepannya.

Dasar syariat mengenai mahar

  • Al-Quran sebagai landasan utama
    "Dan berikanlah kepada wanita-wanita itu mahr mereka sebagai pemberian dengan sebaik-baiknya" (QS 4:4). Ayat ini menegaskan bahwa mahar adalah hak istri yang wajib diucapkan dan disepakati dalam akad nikah. Al-Quran juga mengatur agar mahar diberikan dengan penuh kebenaran dan kemanusiaan, tanpa memaksakan tekanan atau bentuk kekerasan.
  • Fungsi mahar dalam praktik pernikahan
    "Jika mereka menyerahkan sebagian dari mahrnya dengan senang hati kepadamu, maka terimalah hal itu dengan senang hati dan mudah" (penjelasan umum terkait mahr). Ayat-ayat Al-Quran menekankan bahwa mahar bisa disertakan sebagai bagian dari perjanjian pernikahan, dan jika istri memilih untuk meringankan bagiannya, itu juga diperbolehkan. Intinya, mahar adalah hak istri yang sebaiknya dipenuhi oleh suami kecuali jika ada ijab-qabul yang disepakati untuk mengurangi atau menunda pembayaran.
  • Hadis shahih tentang kewajiban wali dan saksi
    "Tidak ada nikah kecuali dengan wali" (hadis shahih). Hadis ini menegaskan bahwa kehadiran wali adalah elemen penting dalam akad nikah bagi wanita yang tidak memiliki wali yang sah. Dengan demikian, mahar tidak berdiri sendiri tanpa ada struktur sah rukun nikah yang melibatkan wali, saksi, dan ijab-qabul.

Mahar: hak, perubahan, dan praktik yang adil

Mahar wajib disebut dalam akad nikah dan boleh berupa apa saja yang halal, baik uang, barang, atau tugas jasa. Beberapa poin penting terkait mahar:

  • Wajib dan disepakati di muka
    Mahar wajib disebut dan disepakati pada saat akad nikah. Meski begitu, mahar bisa berupa mas kahwin (mahar tunai) atau mahar yang direncanakan untuk dibayarkan secara bertahap (muqaddam dan/atau mu’akhkhir). Rasulullah mengajarkan agar mahar disampaikan dengan penuh keikhlasan dan tidak dijadikan beban berat bagi suami.
  • Bentuk mahar sesuai kemampuan
    Mahar tidak perlu mewah jika tidak memungkinkan; syariah mengajarkan prinsip keadilan: apa pun bentuknya, asalkan disepakati, diterima, dan tidak membebani pihak suami secara berlebihan.
  • Perluasan makna mahar
    Mahar bisa berupa uang, barang, ataupun manfaat yang boleh diakui secara syar’i, asalkan jelas dan disepakati. Dalam beberapa budaya, mahar juga bisa mencakup tanggung jawab terhadap pendidikan anak, nafkah lahir-batin, dan perlindungan hak-hak istri. Namun, inti dasarnya tetap: mahar adalah hak istri yang sah secara syariah.
  • Penundaan mahar
    Karena keadaan ekonomi, mahar bisa ditunda (mu’akhkhir) hingga waktu tertentu atau saat terjadi peristiwa yang disepakati bersama. Nabi Muhammad SAW menganjurkan keadilan dan kemudahan dalam pernikahan; penundaan mahar tidak batal asalkan ada persetujuan kedua pihak dan tidak memberatkan.

Syarat sah nikah dan rukun nikah terkait mahar, wali, saksi

Wali dan ridha pengantin wanita

Wali adalah pelindung hak istri dalam pernikahan. Secara umum, wali lelaki adalah ayah atau wali walinya (seperti kakek atau wakil hakim dalam beberapa kasus). Hadis shahih menyebutkan pentingnya kehadiran wali dalam akad nikah. "Tidak ada nikah kecuali dengan wali" menegaskan bahwa wali merupakan elemen utama rukun nikah bagi wanita yang membutuhkan pengawasan hak-haknya. Dalam beberapa keadaan, jika wanita memiliki wali, namun tidak ada wali yang mampu, maka seorang hakim (wali hakim) dapat menggantikannya untuk menjaga hak istri dan kehormatannya.

Saksi

Saksi adalah saksi yang adil dan berkelakuan baik. Secara umum fiqh menekankan dua saksi yang adil untuk akad nikah. Hadis shahih juga menegaskan pentingnya saksi dalam pernikahan. Beberapa madzhab menyebutkan bahwa jika tidak tersedia dua saksi laki-laki, ada ketentuan alternatif dari para ulama; namun praktik umum di banyak komunitas menghendaki dua saksi laki-laki yang adil, atau dua saksi perempuan jika ada penggantian atau keringanan dalam kasus tertentu. Yang terpenting adalah saksi itu adil, baligh, dan mampu mengingat detail akad sebagai catatan hukum pernikahan.

Ijab-qabul

Rukun ini adalah inti dari akad nikah: ijab (pernyataan pihak pengundang) dan qabul (penerimaan pihak penerima). Keduanya harus jelas dan saling menerima dengan ridha pada waktu yang sama, di hadapan wali dan saksi. Ijab-qabul yang jelas mengikat kedua belah pihak secara syariah dan menegaskan bahwa pernikahan telah sah secara hukum Islam.

Syarat usia, Islam, baligh, dan berakal

Secara umum, syarat sah nikah meliputi keadaan baligh, berakal, dan Islam bagi kedua mempelai. Dalam konteks ta’aruf, pastikan bahwa kedua belah pihak memahami hak dan tanggung jawab, serta ridha yang tulus. Beberapa fiqh juga menegaskan bahwa pernikahan antara Muslim dengan non-Muslim tergantung pada rincian mazhab dan hukum negara, namun dalam kebanyakan konfigurasi ta’aruf Islam, pernikahan dini hari-hari ini sering diarahkan pada pasangan muslim yang memiliki pondasi aqidah yang sama.

Mahar dalam praktik ta’aruf: panduan agar berjalan berimbang

Dalam konteks ta’aruf, proses penetapan mahar perlu dilakukan dengan transparan sejak awal. Beberapa pedoman praktis:

  • Diskusikan mahar sejak tahap awal ta’aruf
    Keterbukaan mengenai mahar mencegah kesalahpahaman. Pasangan atau keluarga dapat menyepakati mahar yang adil sesuai kemampuan finansial kedua pihak.
  • Sesuaikan dengan kemampuan finansial
    Mahar tidak harus mahal; yang terpenting adalah keadilan, kejelasan, dan ridha kedua belah pihak. Nabi mengajarkan agar mahar diizinkan dalam batas wajar tanpa memberatkan suami.
  • Jelaskan prinsip pembayaran
    Tentukan apakah mahar dibayar di muka, dicicil, atau ditunda. Penetapan ini sejalan dengan prinsip syariah yang memperbolehkan fleksibilitas selama tidak menimbulkan kerugian bagi istri.
  • Integrasikan nilai-nilai Islam dalam budaya setempat
    Tradisi lokal boleh dipelihara asalkan tidak mengubah hak-hak pokok mahar, wali, dan saksi. Tujuan utamanya adalah menjaga kehormatan, keadilan, dan kerukunan rumah tangga.

Tokoh kunci lainnya: wali, saksi, dan rukun nikah secara keseluruhan

Rukun nikah adalah rangkaian unsur yang membuat pernikahan sah secara syariah. Secara ringkas, rukun nikah mencakup:

  • Wali bagi mempelai wanita sebagai pelindung hak-hak istri dan penjaga warisan kehormatan keluarga.
  • Ijab-qabul komunikasi formal antara pihak laki-laki (calon suami) dan wali/wanita yang bersangkutan untuk menyepakati pernikahan.
  • Mahar hak istri yang wajib dipenuhi sesuai kesepakatan.
  • Saksi dua saksi adil yang menyaksikan akad berlangsung.
  • Ketentuan mengenai pihak-pihak yang berakad harus memenuhi syarat Islam, baligh, berakal, dan bebas dari hal-hal yang membatalkan akidah dan pernikahan.

Tantangan budaya dan solusi Islami

Masalah-ma masalah terkait mahar sering dipengaruhi budaya lokal, misalnya adanya biaya besar, atau tradisi mahar tertentu yang memberatkan pasangan. Solusinya adalah mengedepankan prinsip-prinsip syariah: keadilan, kemudahan, dan penghormatan terhadap hak istri. Ta’aruf yang sehat should emphasize clear mahar, wali yang hadir, saksi adil, serta persetujuan kedua pihak dengan ridha. Ketika budaya berkembang, kita perlu melihat mahar sebagai hak istri dan bagian dari tanggung jawab suami, tanpa mengabaikan kearifan budaya setempat asalkan tidak bertentangan dengan syariat.

Penutup

Ringkasnya, mahar adalah hak istri dan kewajiban suami yang ditetapkan oleh Al-Quran dan Hadis shahih. Syarat sah nikah melibatkan kehadiran wali, dua saksi adil, ijab-qabul yang jelas, serta mahar yang disepakati. Dalam proses ta’aruf, menjaga prinsip-prinsip ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi yang menjaga keadilan, kehormatan, dan kestabilan rumah tangga kelak. Semoga panduan ini membantu pasangan yang sedang menapaki jalan menuju pernikahan yang diberkahi oleh Allah Ta’ala.”

Siap Memulai Perjalanan Ta'aruf?

Daftar sekarang dan temukan pasangan hidup sesuai syariat Islam

Daftar Gratis