Kembali ke Artikel
Ijab Qabul yang Sah Menurut Fiqih: Lafaz, Waktu, dan Saksi
Fiqih Nikah
10 views

Ijab Qabul yang Sah Menurut Fiqih: Lafaz, Waktu, dan Saksi

Oleh Admin Taarufin

Pendahuluan

Ijab qabul adalah rukun inti dalam ikatan nikah dalam syariat Islam. Secara bahasa, ijab adalah penawaran (pernyataan wali atau pihak yang berwenang atas perempuan) dan qabul adalah penerimaan (oleh calon suami). Secara fiqh, sahnya ijab qabul dipengaruhi beberapa faktor kunci: lafaz yang jelas, waktu pelaksanaan yang tepat, serta kehadiran saksi dan wali yang memenuhi syarat. Nabi shallallahu alaihi wasallam mengajar kita agar akad nikah dilakukan dengan kejelasan, tanpa keraguan, sehingga ikatan pernikahan itu sah secara syar'i dan diabsahkan di hadapan Allah.

Rukun Nikah dan Syarat Sahnya

Secara umum, rukun nikah yang dipakai mayoritas ulama fiqh meliputi beberapa unsur utama berikut:

  • Wali bagi perempuan yang belum baligh atau belum cakap mengurus dirinya. Kehadiran wali di sisi akad merupakan prasyarat yang sangat diperhatikan. Beberapa madhab membolehkan penangguhan wali jika ada alasan syar’i, tetapi pendapat umum menekankan perlunya wali yang adil dan berwenang.
  • Ijab berupa penawaran nikah yang jelas, biasanya dari wali kepada calon suami dengan menyebut mahar secara jelas pula.
  • Qabul yaitu penerimaan dari calon suami terhadap tawaran nikah tersebut.
  • Mahar yang ditetapkan dan disepakati di saat akad. Mahar adalah hak istri yang tidak boleh diabaikan.
  • Saksi yang hadir untuk menyaksikan akad nikah, yang pada dasarnya menjadi saksi atas keabsahan akad.

Selain rukun, ada syarat sah nikah yang wajib dipenuhi, seperti keIslaman kedua belah pihak, baligh, akil, dan keinginan serta izin dari pihak yang berwenang (kalau diperlukan). Al-Quran menegaskan pentingnya ikatan pernikahan untuk menjaga kemuliaan dan ketenangan umat, dengan perintah menikahkan orang-orang yang layak menikah di antara kalian (QS An-Nur: 32). Di samping itu, mahar menjadi bagian penting yang wajib disebut dalam akad (QS An-Nisa: 4:4).

Lafaz Ijab Qabul yang Sah

Lafaz ijab qabul harus jelas dan tidak samar, sehingga maknanya dapat dipahami oleh kedua pihak dan saksi. Secara umum, bentuk yang sah meliputi dua bagian utama:

  • Ijab (oleh wali atau pihak yang berwenang atas perempuan):
    • Contoh lafaz ijab yang umum dipakai: "Saya nikahkan engkau dengan mahar [jumlah] kepada [nama mempelai perempuan]."
    • Atau versi singkatnya, jika wali bertindak atas mahr dan awalan akad: "Aku nikahkan dia dengan mahar [jumlah]."
  • Qabul (oleh calon suami):
    • Contoh lafaz qabul: "Saya terima nikahnya."
    • Berbeda dengan budaya lokal, lafaz yang sah tidak harus terlalu panjang; yang terpenting adalah makna jelas bahwa calon suami menerima nikah dengan ikatan mahr yang telah ditetapkan.

Beberapa ulama menekankan bahwa lafaz ijab dan qabul perlu disampaikan dalam satu akad yang jelas, sehingga tidak terjadi keraguan di antara pihak yang terlibat. Lafaz boleh diucapkan dalam bahasa lokal asalkan maknanya dapat dipahami dengan pasti. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan prinsip kejelasan dalam ibadah, yang juga menjadi pedoman penting dalam akad nikah.

Waktu Pelaksanaan Ijab Qabul

Waktu ijab qabul tidak dibatasi oleh hari atau bulan tertentu; akad nikah boleh dilangsungkan kapan saja asalkan memenuhi persyaratan syar’i seperti kehadiran wali, saksi, serta mahar yang jelas. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait waktu:

  • Keberlangsungan akad di hadapan dua saksi yang adil. Hadif shahih menekankan pentingnya saksi dalam akad nikah untuk menjamin keabsahan dan transparansi proses pernikahan.
  • Relevansi mahar perlu disebutkan saat ijab qabul agar tidak muncul perselisihan di kemudian hari mengenai hak istri.
  • Keputusan faktor eksternal seperti keadaan darurat, tekanan, atau paksaan harus dihindari; akad nikah sah hanya jika kedua pihak menikah secara sukarela dan sadar.

Dalam praktik kontemporer, banyak komunitas Muslim mengikuti ketentuan bahwa ijab qabul dilakukan pada saat acara yang telah disepakati, dengan kehadiran wali, saksi, dan imam atau pejabat nikah jika ada. Hal ini selaras dengan ajaran Al-Quran dan sunnah agar pernikahan menjadi ikatan yang jelas dan kokoh, bukan ikatan yang samar dan mudah dipermasalahkan.

Saksi dan Wali: Peran Kunci dalam Ijab Qabul

Peran saksi dan wali adalah bagian penting dalam menjamin keabsahan akad nikah. Ulama sepakat bahwa:

  • Saksi minimal dua orang saksi yang adil diperlukan untuk mengamankan validitas akad. Saksi menjadi saksi atas perjanjian suami istri dan memastikan tidak ada unsur paksaan dalam akad.
  • Wali berperan melindungi hak perempuan, memastikan bahwa akad nikah dilakukan atas persetujuan sepenuhnya, dan bahwa mahar telah disepakati secara adil. Ketiadaan wali dalam beberapa keadaan dapat menimbulkan masalah hukum syar’i, meskipun ada variasi pendapat antara madzhab mengenai situasi khusus apabila wali tidak ada.

Beberapa hadits shahih menegaskan pentingnya kehadiran wali dalam akad nikah. Meski demikian, sebagian madhab memberikan opsi ketika wali tidak ada dan ada wakil dari keluarga atau pihak berwenang, asalkan tetap menjaga hak serta persetujuan istri dan calon suami. Saksi laki-laki yang adil menjadi jaminan keabsahan akad, dan jika tidak ada saksi laki-laki, beberapa madzhab memperbolehkan kombinasi saksi perempuan sebagai bagian dari syarat saksi, meskipun praktik umum tetap mengutamakan dua saksi laki-laki yang adil.

Syarat Sah Nikah: Ringkasan Praktis

Agar ijab qabul menjadi sah, beberapa syarat pokok perlu dipenuhi:

  • Islam bagi kedua mempelai (kecuali dalam kasus mu’tazilah tertentu).
  • Baligh dan berakal bagi kedua belah pihak untuk menyetujui akad secara bebas tanpa paksaan.
  • Wali yang sah bagi perempuan yang tidak dewasa atau tidak cakap mengatur dirinya sendiri.
  • Mahar yang jelas dan disepakati pada saat akad.
  • Ijab dan Qabul yang jelas dalam lafaz yang tidak ambigu.
  • Saksi dua orang yang adil (atau mengikuti ketentuan madhab terkait variasi saksi).
  • Persetujuan tanpa unsur paksaan dan akad dilakukan tanpa unsur khiyar yang tidak sah jika pihak-pihak dinyatakan setuju.

Penjelasan ini sejalan dengan petunjuk Al-Quran dan hadis shahih yang menekankan keadilan, kejelasan makna, serta perlindungan hak-hak pasangan dalam pernikahan. QS An-Nisa:32 mengundang kita untuk mewujudkan pernikahan yang adil dan penuh kasih sayang, sedangkan QS An-Nisa:4:4 mendorong pemberian mahar secara jelas kepada istri sebagai haknya.

Penutup

Ijab qabul yang sah adalah fondasi utama sebuah pernikahan dalam Islam. Lafaz yang jelas, waktu pelaksanaan yang tepat, serta kehadiran wali dan saksi yang memenuhi syarat menjadi kunci untuk melindungi hak-hak suami istri dan menjaga kemuliaan institusi keluarga. Dengan mempraktikkan rukun nikah secara benar, serta memahami perbedaan pendapat di kalangan fuqaha terkait detail seperti saksi, kita dapat membangun rumah tangga yang kokoh di atas landasan taqwa, kasih sayang, dan keadilan.

Siap Memulai Perjalanan Ta'aruf?

Daftar sekarang dan temukan pasangan hidup sesuai syariat Islam

Daftar Gratis