Kembali ke Artikel
Fiqih Nikah dalam Islam: Landasan Syar‘i, Tujuan, dan Hikmahnya
Fiqih Nikah
6 views

Fiqih Nikah dalam Islam: Landasan Syar‘i, Tujuan, dan Hikmahnya

Oleh Admin Taarufin

Fiqih nikah adalah ilmu yang mengurai tata cara pernikahan secara syar'i, berlandaskan Al-Quran dan Hadis shahih. Pada era gaung ta'aruf, pemahaman yang jelas tentang landasan syar'i, tujuan, dan hikmah nikah sangat penting bagi pasangan calon. Nikah bukan sekadar pertemuan cinta, melainkan ikatan yang mengatur hak-hak, tanggung jawab, serta kelanggengan keluarga dalam Islam.

Landasan Syar‘i Nikah

Landasan syar‘i nikah bersandar pada beberapa ayat Al-Quran yang menegaskan peran pernikahan sebagai ikatan yang membawa kemaslahatan bagi individu dan umat. Di antara ayat-ayat utama yang sering dirujuk adalah:

  • “فانكحو ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع…فان خفتم ألا تعدلوا فواحدة” (Q.S. An-Nisa’ 4:3).
    Terjemahan: “Nikahkanlah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat; tetapi jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja.”

  • “وآتو النساء صدقاتهن نحلة” (Q.S. An-Nisa’ 4:4).
    Terjemahan: “Berikanlah mahr kepada para isteri sebagai pemberian dengan seikhlasnya.”

Selain itu, Surah An-Nur 24:32 juga mendorong pernikahan sebagai jalan menjaga kemuliaan diri dan membangun keluarga yang saleh. Allah berfirman agar orang-orang yang belum menikah menikah demi menjaga diri mereka dan menjaga kehormatan. Harmonisasi antara ajaran-ajaran ini menegaskan bahwa nikah adalah fasilitas syar‘i untuk menyalurkan afeksi, menjaga kemuliaan, serta melaksanakan tatanan keluarga yang diridhoi Allah.

  • “Dan kahwinkanlah orang-orang yang masih lajang di antara kamu…” (Q.S. An-Nur 24:32).

  • “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi sehubungan dengan wanita-wanita” (rangkaian konteks fiqh nikah, merujuk pada perintah menjaga adab dan kejelasan akad).

Selain Al-Quran, hadits-hadits shahih juga menegaskan pentingnya pernikahan sebagai jalan menghindari maksiat, menjaga keturunan, serta menumbuhkan kasih sayang dalam rumah tangga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda secara umum tentang pentingnya menikah sebagai jalan menjaga agama dan kehormatan diri, serta memelihara kemanusiaan melalui ikatan keluarga. Dengan demikian, landasan syar‘i nikah menekankan kesepakatan antara tujuan spiritual, sosial, dan kemaslahatan manusia di muka bumi.

Tujuan dan Hikmah Nikah

Nikah memiliki tujuan-tujuan yang jelas dan hikmah yang luas bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Beberapa tujuan utama antara lain:

  • Memelihara kehormatan dan kemaslahatan pribadi. Dengan menikah, syahwat yang terjaga dapat ditempatkan pada saluran yang halal, menghindarkan diri dari perbuatan zina dan maksiat.
  • Menyediakan landasan bagi pembentukan keluarga. Nikah membentuk fondasi institusi keluarga yang menjadi unit terkecil masyarakat, tempat pembelajaran nilai-nilai Islam, kasih sayang, dan tanggung jawab.
  • Menjaga keturunan dan garis keturunan yang halal. Melalui ijab kabul, mahr, dan wali, ketahanan nasab terpelihara sesuai syariat.
  • Menjadi sarana perlindungan hak-hak pasangan. Hak nafkah, mahr, perlindungan, dan tanggung jawab suami-istri diatur dalam syariat untuk menjaga keadilan dan keharmonisan rumah tangga.
  • Menjadi ujian moral dan pembelajaran akhlak. Nikah mengajarkan kesabaran, berbagi, mengutamakan kemaslahatan pasangan, serta tunduk kepada ketetapan Allah.

Hikmah-hikmah ini menjelaskan mengapa Islam mendorong kaum mukmin untuk menikah ketika telah mampu. Hadis-hadis shahih juga menekankan bahwa menikah adalah bagian dari sunah Nabi dan cara untuk meneguhkan kebersihan diri, memelihara keluarga, dan mempererat ikatan umat. Secara praktis, nikah bukan sekadar hak individu, melainkan institusi sosial yang menguatkan etika berkeluarga dalam taqwa.

Syarat Sah Nikah

Agar sebuah pernikahan dianggap sah secara syar‘i, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat ini berfungsi sebagai pondasi untuk menjaga keabsahan akad dan hak-hak kedua belah pihak.

  • Islam dan Akidah yang jelas. Umumnya pasangan yang akan dinikahkan adalah Muslim. Dalam mazhab tertentu, ada pandangan yang memperluas hak nikah bagi pasangan non-Muslim yang termasuk Ahl al-Kitab pada beberapa kondisi, namun banyak ulama menekankan pentingnya menjaga agama suami-istri untuk mempertahankan keutuhan keluarga.
  • Adegan baligh dan berakal. Kedua pihak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan dan memahami konsekuensi akad nikah.
  • Persetujuan sukarela. Tanpa paksaan, tekanan, atau unsur zalim terhadap salah satu pihak.
  • Maḥr telah ditetapkan. Mahar adalah hak istri yang harus dibayarkan sesuai kesepakatan, meskipun bisa ditunda sebagian atau sepenuhnya sesuai ketentuan syar‘i dan kesepakatan bersama.

Selain syarat umum di atas, ada syarat khusus terkait rukun dan praktik akad yang akan dijelaskan pada bagian berikut.

Rukun Nikah

Rukun nikah adalah unsur-unsur pokok yang harus ada agar akad nikah sah. Secara umum, rukun nikah meliputi:

  • Ijab dan Qabul. Perkataan jelas dari wali/pihak yang mewakili, disepakati oleh calon pasangan, dengan janji atau pernyataan setuju atas akad nikah.
  • Wali (penjaga mahram wali bagi mempelai wanita). Keberadaan wali adalah bagian penting dalam banyak mazhab. Wali bisa ayah, kakek, atau wali yang sah menurut syariat, dan dalam beberapa kondisi jika wali tidak ada, pengganti wali boleh ditetapkan sesuai ketentuan fiqh.
  • Mahar (mahr). Hak istri atas suami berupa hadiah, benda, atau nilai tertentu yang menjadi kewajiban suami saat akad nikah.
  • Saksi yang adil. Untuk akad nikah umumnya diperlukan dua saksi laki-laki yang adil (atau satu saksi laki-laki dua saksi perempuan dalam beberapa mazhab sebagai alternatif) yang menyaksikan ijab-qabul.

Rukun-rukun ini menjadi landasan hukum pernikahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara syariat. Adapun syarat sah nikah sering dibedakan dari rukun nikah; syarat sah nikah adalah kriteria yang harus dipenuhi agar rukun nikah berlaku secara sah menurut hukum Islam, seperti keberadaan wali, keadilan saksi, dan keabsahan mahr.

Mahar, Wali, dan Saksi: Ketetapan Praktis dalam Nikah

Mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami. Mahar tidak boleh diragukan dan dapat disepakati secara rinci pada saat akad. Mahar bisa berupa benda berharga, uang, atau manfaat lain yang disepakati bersama. Pelaksanaan mahr secara tepat menjaga keadilan antara pasangan, menguatkan martabat istri, dan mengurangi potensi perselisihan di kemudian hari.

Wali berperan sebagai pelindung hak istri dan penjaga kelangsungan kehormatan keluarganya. Wali biasanya adalah ayah atau wali laki-laki yang memiliki hak dan tanggung jawab dalam mewakili pihak pengantin wanita. Dalam beberapa kondisi, jika wali tidak ada atau tidak layak, pengadilan atau ahli fiqh dapat menetapkan wali pengganti sesuai syariat. Hadis-hadis shahih menekankan pentingnya peran wali dalam akad nikah agar proses pernikahan berjalan dengan adil dan terjaga hak-hak pihak perempuan.

Saksi diperlukan untuk melengkapi keabsahan akad. Dua saksi yang adil umumnya disebutkan sebagai syarat bagi akad, dengan ketentuan bahwa saksi tidak boleh dalam keadaan yang meragukan keadilannya. Kehadiran saksi memastikan transparansi proses akad nikah dan menjadi bukti atas hak-hak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Syarat-Syarat Tambahan dan Praktik Akad

Selain rukun dan syarat utama, praktik akad nikah juga meliputi beberapa adab dan tata cara yang perlu diperhatikan untuk menjaga kemaslahatan keluarga dan menenangkan hati pasangan:

  • Keikhlasan dan persetujuan kedua belah pihak. Persetujuan tidak bisa dipaksakan; keduanya harus memiliki niat yang jelas untuk membangun rumah tangga yang dilandasi keimanan.
  • Keamanan hak-hak istri dan anak. Perjanjian mahr, nafkah, dan hak-hak waris perlu dipentuk sejak akad agar tidak menimbulkan perselisihan di masa depan.
  • Konsultasi dan nasihat.' Bimbingan dari keluarga, dai, atau ahli fiqh dapat membantu merencanakan pernikahan yang sehat secara spiritual dan sosial.
  • Nikah sebagai langkah ta’aruf yang bermartabat. Ta’aruf bukan sekadar bertemu; ia adalah proses mengenal, memahami, dan membangun visi bersama tentang rumah tangga yang diridhoi Allah.

Penutup

Fiqih nikah mengajak kita untuk melihat pernikahan sebagai institusi suci yang menggabungkan dimensi spiritual, moral, dan sosial. Landasan syar‘i yang ditegaskan Al-Quran dan Hadis shahih menuntun umat untuk membentuk keluarga yang damai, adil, dan berlandaskan taqwa. Dengan memahami rukun, syarat sah, serta hak-hak seperti mahar, wali, dan saksi, pasangan ta’aruf dapat membangun hubungan yang kokoh sejak awal. Semoga setiap langkah menuju pernikahan dilandasi niat yang lurus, dengan menjaga akhlak, menghormati hak pasangan, dan senantiasa mengingat Allah dalam setiap aktivitas rumah tangga yang terjalin kelak.

Siap Memulai Perjalanan Ta'aruf?

Daftar sekarang dan temukan pasangan hidup sesuai syariat Islam

Daftar Gratis