Kembali ke Artikel
5 Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi Agar Pernikahan Sah Secara Islam
Fiqih Nikah
28 Januari 2026
1 views

5 Rukun Nikah yang Wajib Dipenuhi Agar Pernikahan Sah Secara Islam

Oleh Admin Taarufin

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar perjanjian antara dua insan, tetapi juga ibadah yang sangat dianjurkan. Agar pernikahan sah dan berkah, ada rukun-rukun yang wajib dipenuhi. Apakah Anda sudah tahu apa saja rukun nikah yang esensial tersebut? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap dan mudah dipahami.

Memahami Rukun Nikah dalam Islam

Rukun nikah adalah pilar-pilar utama yang harus ada dalam akad nikah. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah menurut syariat Islam. Memahami rukun nikah penting agar kita terhindar dari pernikahan yang batil dan memastikan pernikahan kita sesuai dengan tuntunan agama.

  • Rukun Nikah: Pilar utama yang wajib ada dalam akad nikah.
  • Akad Nikah: Ijab dan qabul yang menjadi perjanjian sah antara calon suami dan wali nikah.
  • Syarat Sah Nikah: Ketentuan tambahan yang harus dipenuhi selain rukun nikah.

Calon Suami: Syarat dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

Keberadaan calon suami menjadi rukun nikah yang pertama. Calon suami harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar pernikahan sah. Syarat-syarat ini meliputi identitas yang jelas, tidak sedang dalam ihram haji atau umrah, dan tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istri.

  • Muslim: Calon suami harus beragama Islam.
  • Baligh dan Berakal: Sudah dewasa dan memiliki akal sehat.
  • Bukan Mahram: Tidak memiliki hubungan darah atau susuan yang menyebabkan haram menikah.
  • Tidak Sedang Ihram: Tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.
  • Tidak Memiliki Empat Istri: Jika sudah beristri, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat.

Calon Istri: Peran dan Persyaratan dalam Pernikahan

Sama halnya dengan calon suami, calon istri juga merupakan rukun nikah yang wajib ada. Calon istri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti beragama Islam, bukan mahram bagi calon suami, dan tidak sedang dalam masa iddah.

  • Muslimah: Calon istri harus beragama Islam.
  • Bukan Mahram: Tidak memiliki hubungan darah atau susuan yang menyebabkan haram menikah dengan calon suami.
  • Tidak Sedang dalam Masa Iddah: Tidak sedang dalam masa menunggu setelah bercerai atau ditinggal mati suaminya.
  • Bukan Istri Orang: Tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain.

Wali Nikah: Kedudukan dan Syarat Menjadi Wali

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan calon istri. Kedudukan wali nikah sangat penting dalam pernikahan. Urutan wali nikah biasanya adalah ayah kandung, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, paman dari pihak ayah, dan seterusnya. Jika tidak ada wali nasab, maka wali hakim (dari pihak pemerintah) yang akan bertindak sebagai wali.

  • Wali Nasab: Wali yang memiliki hubungan darah dengan calon istri.
  • Wali Hakim: Wali yang ditunjuk oleh pemerintah jika tidak ada wali nasab.
  • Syarat Wali: Muslim, baligh, berakal, laki-laki, adil, dan merdeka.

Saksi Nikah: Fungsi dan Jumlah Saksi yang Dibutuhkan

Keberadaan saksi nikah juga merupakan rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Saksi berfungsi untuk memastikan bahwa akad nikah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Jumlah saksi minimal adalah dua orang laki-laki muslim yang adil dan memenuhi syarat sebagai saksi.

  • Jumlah Saksi: Minimal dua orang laki-laki.
  • Syarat Saksi: Muslim, baligh, berakal, adil, dan dapat melihat dan mendengar.
  • Fungsi Saksi: Menyaksikan dan memastikan akad nikah berlangsung sah.

Ijab dan Qabul: Lafadz dan Makna dalam Akad Nikah

Ijab dan qabul adalah ucapan serah terima antara wali nikah dan calon suami. Ijab adalah ucapan dari wali nikah yang menyerahkan calon istri kepada calon suami. Qabul adalah ucapan dari calon suami yang menerima penyerahan tersebut. Ijab dan qabul harus diucapkan dengan jelas, tegas, dan dipahami oleh kedua belah pihak.

  • Ijab: Ucapan penyerahan dari wali nikah. Contoh: "Saya nikahkan engkau dengan putri saya, [nama putri], dengan mahar [sebutkan mahar], tunai."
  • Qabul: Ucapan penerimaan dari calon suami. Contoh: "Saya terima nikahnya [nama putri] dengan mahar [sebutkan mahar], tunai."
  • Makna Ijab Qabul: Perjanjian suci antara suami dan istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah boleh menikah tanpa wali?

Tidak. Keberadaan wali adalah rukun nikah yang wajib. Jika tidak ada wali nasab, maka wali hakim yang akan bertindak sebagai wali.

Berapa mahar yang ideal dalam pernikahan?

Tidak ada batasan minimal atau maksimal dalam menentukan mahar. Mahar sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan calon suami dan kerelaan calon istri.

Siapa saja yang berhak menjadi saksi nikah?

Saksi nikah harus laki-laki muslim, baligh, berakal, adil, dan dapat melihat dan mendengar.

Apakah sah pernikahan yang dilakukan secara siri (tidak dicatatkan di KUA)?

Pernikahan siri yang memenuhi rukun dan syarat nikah secara agama dianggap sah. Namun, untuk mendapatkan perlindungan hukum, sebaiknya pernikahan dicatatkan di KUA.

Apa yang terjadi jika salah satu rukun nikah tidak terpenuhi?

Jika salah satu rukun nikah tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah menurut syariat Islam.

Kesimpulan

Memahami dan memenuhi rukun nikah adalah kunci untuk membangun pernikahan yang sah dan berkah. Pastikan Anda dan pasangan telah memenuhi semua rukun dan syarat nikah sebelum melangsungkan pernikahan. Jika Anda sedang mencari pasangan yang memahami nilai-nilai Islam, bergabunglah dengan platform ta'aruf kami sekarang dan temukan jodoh impian Anda!

Siap Memulai Perjalanan Ta'aruf?

Daftar sekarang dan temukan pasangan hidup sesuai syariat Islam

Daftar Gratis